Politics

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Jaksa Dituding Abaikan Fakta!

Top Indo Apps – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, kini menghadapi tuntutan pidana tujuh tahun penjara. Tuntutan ini diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025, Tom Lembong menyatakan keterkejutan dan kekecewaannya. “Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujar Tom Lembong. Ia bahkan merasa situasi tersebut “surreal“, mempertanyakan, “Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?”

Tom Lembong menilai bahwa surat tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan, tanpa mencerminkan dinamika dan bukti yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, fakta-fakta penting yang muncul melalui keterangan saksi maupun ahli dalam sedikitnya 20 kali sidang telah diabaikan sepenuhnya. Ia mengaku menghabiskan dua jam pembacaan tuntutan untuk mencari penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan, namun tidak menemukan satu pun. Kondisi ini membuat Tom Lembong mempertanyakan pola kerja Kejaksaan Agung.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan, selalu datang tepat waktu, dan menyanggupi pemeriksaan oleh pihak kejaksaan meskipun memakan waktu hingga larut malam. Namun, Tom Lembong mengungkapkan kekecewaannya karena sikap kooperatifnya tidak menjadi pertimbangan bagi jaksa. Oleh karena itu, ia menyatakan akan menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja disaksikannya dalam persidangan.

Jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Jaksa meyakini, terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Kerugian negara tersebut, antara lain, disebabkan oleh penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan. Penerbitan ini diduga dilakukan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian yang semestinya, serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan prosedur wajib.

Jaksa: Tom Lembong Tak Merasa Bersalah

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pertimbangan utama yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan kepada Tom Lembong adalah yang bersangkutan “tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.” Selain itu, perbuatan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada tahun 2015–2016 dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun pertimbangan yang meringankan bagi Tom Lembong adalah statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Ringkasan

Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini terkait dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada masa jabatannya. Tom Lembong menyatakan keterkejutan dan kekecewaannya, menuding jaksa mengabaikan seluruh fakta persidangan dan hanya menyalin surat dakwaan.

Jaksa meyakini Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar, salah satunya melalui penerbitan persetujuan impor gula tanpa prosedur semestinya. Pertimbangan memberatkan tuntutan jaksa adalah Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Tindakannya juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button