Crime

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Jadi 12,5 Tahun

Top Indo Apps – Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan publik setelah memangkas hukuman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), pidana penjara untuk terpidana kasus korupsi megaproyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ini berkurang dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Keputusan ini sontak memicu perdebatan luas, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta kuatnya aspirasi publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menanggapi putusan penting ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat menghormati keputusan tersebut. Fitroh menjelaskan bahwa secara hukum, KPK tidak memiliki instrumen atau upaya hukum untuk mengajukan keberatan terhadap putusan PK yang telah ditetapkan. “KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan, karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” ungkap Fitroh saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7).

Menurut Fitroh, pengajuan permohonan peninjauan kembali merupakan hak hukum fundamental setiap terpidana, termasuk mereka yang terjerat kasus korupsi. Oleh karena itu, KPK menegaskan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan intervensi dalam proses tersebut. Meskipun demikian, KPK tetap menyuarakan harapannya agar putusan-putusan serupa di masa mendatang senantiasa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta semangat kolektif dalam memberantas korupsi yang menjadi tuntutan publik.

“Kami memahami bahwa dalam sistem hukum nasional, MA adalah institusi tertinggi yang berwenang memutus PK. Namun kami juga percaya masyarakat akan menilai sendiri dan terus mengawal agenda antikorupsi di negara ini,” tegas Fitroh, menggarisbawahi peran penting pengawasan publik.

Putusan pengurangan hukuman Setya Novanto ini tertuang dalam dokumen nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, yang dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung sejak Rabu (2/7). Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyatakan “Kabul” atas permohonan PK tersebut. Majelis hakim secara tegas menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok berupa penjara, MA juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih lanjut, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 5 miliar telah dikompensasi karena sebelumnya telah dititipkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 dijatuhkan dengan pidana subsider 2 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, sebagai pidana tambahan, Setya Novanto juga dikenakan hukuman pencabutan hak politik. Hukuman ini berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan terhitung sejak masa pemidanaan pokoknya berakhir.

Putusan penting ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Tanggal pengesahan putusan tersebut tercatat pada 4 Juni 2025.

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto merupakan salah satu perkara pidana besar yang sempat mengguncang perhatian publik. Kasus ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 2,3 triliun, tetapi juga menyeret sejumlah nama pejabat tinggi lainnya, memperkuat urgensi pengawalan terhadap agenda antikorupsi.

TNI Kirim Pasukan Khusus Tiga Matra untuk Latihan Bersama Pasukan Khusus AS dan Australia

Ringkasan

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Pidana penjaranya berkurang dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan tersebut, karena secara hukum KPK tidak memiliki instrumen untuk mengajukan keberatan terhadap putusan PK yang telah ditetapkan.

Putusan ini tertuang dalam dokumen nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Setya Novanto juga dikenakan denda Rp 500 juta, uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun 6 bulan. Putusan diketok majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya pada 4 Juni 2025. Kasus e-KTP ini diketahui telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button