Tom Lembong Bersaksi: Kasus Korupsi Eks Direktur PT PPI Terungkap?

Top Indo Apps – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah memberikan kesaksian penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tom Lembong hadir sebagai saksi untuk terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Persidangan yang menjadi sorotan publik ini dimulai pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 10.30 WIB. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, secara resmi mengumumkan agenda pemeriksaan saksi dengan memanggil nama Thomas Trikasih Lembong. Sebelum memberikan keterangan, Tom Lembong terlebih dahulu diambil sumpahnya, diikuti dengan proses verifikasi identitas oleh majelis hakim.
Kasus yang menyeret Charles Sitorus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam impor gula yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Charles Sitorus diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak swasta untuk memanipulasi harga jual gula kristal putih, yang seharusnya diperdagangkan secara transparan sesuai mekanisme pasar.
Sejumlah nama pengusaha swasta yang disebut-sebut terlibat dalam pengaturan harga tersebut meliputi Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto A. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), dan Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).
Selain dugaan pengaturan harga, Charles Sitorus juga didakwa melakukan penyimpangan dalam distribusi gula kristal putih. Alih-alih menyalurkan gula melalui operasi pasar atau pasar murah yang semestinya, Charles justru diduga mengarahkan distribusi gula kepada distributor-distributor yang telah diatur sebelumnya. Pengaturan distribusi ini diduga berdasarkan kesepakatan antara Charles Sitorus dengan sembilan pengusaha, termasuk delapan nama yang telah disebutkan di atas, ditambah Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
Atas serangkaian perbuatannya tersebut, Charles Sitorus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kesaksian Tom Lembong diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan mengungkap lebih jauh peran para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula ini.
Ringkasan
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kasus ini terkait dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Charles Sitorus diduga bersekongkol memanipulasi harga dan mengatur distribusi gula kristal putih.
Persidangan dimulai pada 30 Juni 2025, dengan Tom Lembong memberikan sumpah dan verifikasi identitas. Charles Sitorus didakwa atas perbuatannya yang melibatkan sejumlah pengusaha swasta dalam pengaturan harga dan distribusi gula. Kesaksian Tom Lembong diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan peran para pihak yang terlibat dalam kasus ini.