Kurir Sabu 40 Kg Divonis Mati di Medan: Hukuman Setimpal?

Medan – Empat kurir narkoba divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas kepemilikan 40 kilogram sabu-sabu. Vonis tersebut dibacakan pada hari Rabu, 25 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Medan.
Keempat terdakwa adalah Benyamin Sembiring (39 tahun) dan Senta Sitepu (40 tahun), keduanya warga Desa Namotualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang; Puji Minarto Nasution (40 tahun), warga Jalan Kelambir 5, Kecamatan Medanhelvetia, Kota Medan; dan Sahrial (36 tahun), warga Dusun 1, Desa Seiapungjaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Hakim Ketua Majelis, Phillip Mark Soentpiet, menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam putusannya, hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan hukuman para terdakwa. Sebaliknya, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.
Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Friska Sianipar menyatakan menerima vonis hukuman mati tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang diajukannya. Sebelumnya, Jaksa Friska menuntut keempat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa penangkapan keempat terdakwa dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut pada tanggal 14 Oktober 2024. Terungkap bahwa dua hari sebelum penangkapan, seorang pria bernama Koher (yang kini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu-sabu ke Kota Tanjungbalai. Puji kemudian menyewa mobil dan berangkat bersama Sahrial.
Setibanya di Tanjungbalai, Puji dan Sahrial bertemu dengan tiga orang suruhan Koher yang menyerahkan dua karung berisi 40 bungkus sabu-sabu. Setelah serah terima, mereka kembali ke Medan. Keesokan harinya, tanggal 13 Oktober 2024, mereka diperintahkan oleh Koher untuk mengantarkan satu karung berisi 20 kilogram sabu-sabu kepada Benyamin Sembiring di Kecamatan Sibiru-biru.
“Satu karung lagi, disuruh Koher antar ke Cemara Asri. Saat pengantaran inilah, mobil terdakwa dikejar polisi. Puji dan Sahrial ditangkap dan mengaku sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram sabu-sabu kepada Benyamin Sembiring,” jelas jaksa dalam dakwaannya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Benyamin Sembiring, yang mengakui telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Senta Sitepu. Petugas kemudian menangkap Senta Sitepu di rumahnya, di mana ditemukan 20 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dapur.
Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari
Ringkasan
Empat kurir narkoba, Benyamin Sembiring, Senta Sitepu, Puji Minarto Nasution, dan Sahrial, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki 40 kilogram sabu-sabu. Vonis ini dibacakan pada 25 Juni 2025, di mana perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dan meresahkan masyarakat.
Penangkapan keempat terdakwa dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut pada 14 Oktober 2024. Dalam kasus ini, Puji dan Sahrial diperintahkan seorang DPO untuk menjemput 40 kilogram sabu di Tanjungbalai. Mereka kemudian mengantarkan 20 kilogram kepada Benyamin, yang menyerahkannya kepada Senta Sitepu. Sisanya 20 kilogram ditemukan saat Puji dan Sahrial ditangkap, yang kemudian mengarah pada penangkapan Benyamin dan Senta.