SIM Keliling Jakarta Tetap Buka Sabtu Ini! Cek Lokasi & Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabar baik bagi para pengendara di Ibu Kota! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta akan tetap beroperasi pada akhir pekan ini, tepatnya Sabtu, 21 Juni 2025. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima titik strategis di seluruh wilayah Jakarta, beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Informasi penting mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling ini disampaikan secara resmi melalui akun media sosial @tmcpoldametro. Untuk Anda yang berencana memperpanjang SIM, berikut adalah daftar lengkap lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersedia:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
27 Juni 2025 Libur Apa? Simak Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama
Penting untuk diketahui, layanan SIM Keliling ini secara spesifik hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau belum kedaluwarsa. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, permohonan pembuatan SIM baru wajib dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, bukan di layanan SIM Keliling.
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- SIM lama (fisik dan fotokopi)
- Bukti tes kesehatan
- Bukti tes psikologi
Sebagai informasi tambahan yang krusial, masa berlaku SIM saat ini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Aturan ini berbeda dari sebelumnya yang kerap menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik SIM.
BRI Siap Salurkan BSU 2025, Simak Cara Buka Rekening di Digital CS dan Aplikasi BRImo
Mengenai biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, besaran tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Mengingat pentingnya memiliki SIM yang berlaku, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih aktif di jalan raya dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran ini bisa berujung pada pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Ringkasan
Layanan SIM Keliling Jakarta akan tetap beroperasi pada Sabtu, 21 Juni 2025, dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB untuk perpanjangan SIM. Pelayanan ini tersedia di lima lokasi strategis: Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat). Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP, SIM lama, bukti tes kesehatan, dan bukti tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif di jalan raya dapat dikenakan sanksi.