UU Pertekstilan Disahkan Tahun Ini? Baleg DPR Beri Bocoran!

Top Indo Apps – , Jakarta – Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) tengah memacu penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pertekstilan, sebuah inisiatif krusial untuk menyelamatkan dan membangkitkan kembali kejayaan industri tekstil nasional. Maraton pembahasan regulasi vital ini telah dimulai sejak akhir Mei lalu, dengan Baleg mengundang sejumlah pemangku kepentingan utama, termasuk Ikatan Ahli Tekstil, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia, serta Asosiasi Pengrajin Batik dan Pengusaha Batik Indonesia.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Iman Sukri, menegaskan bahwa regulasi pertekstilan ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. “Targetnya tahun ini selesai,” ujar Iman kepada Tempo pada Rabu, 11 Juni 2025, menunjukkan komitmen kuat DPR untuk segera merampungkan payung hukum tersebut. RUU ini diharapkan menjadi solusi komprehensif bagi berbagai tantangan yang mendera sektor tekstil di Tanah Air.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang Pertekstilan per 12 Agustus 2024, DPR mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang berada langsung di bawah presiden atau kementerian khusus yang fokus membidangi industri ini. Institusi baru tersebut akan diisi oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, menunjukkan pendekatan terpadu. Lembaga ini nantinya akan mengelola seluruh aspek sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), mulai dari perencanaan strategis, pengembangan sumber daya manusia, riset dan inovasi, fasilitasi permodalan, sistem data terpadu, regulasi ekspor dan impor, hingga perlindungan kekayaan intelektual. Iman Sukri optimistis bahwa UU Pertekstilan ini mampu mengembalikan kejayaan tekstil nasional yang sempat terpuruk. “Kami akan buat rapat maraton, sedetail mungkin. Bukan menambah masalah baru, tapi mencarikan solusinya,” tambahnya.
Menyambut baik upaya legislatif ini, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap adanya Undang-Undang Pertekstilan. Ia mengakui pentingnya memiliki regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika serta perkembangan sektor tekstil global. “Sudah sangat tepat jika kita bisa memiliki UU Tekstil,” kata Faisol kepada Tempo pada Sabtu, 7 Juni 2025. Kementeriannya juga siap untuk berkolaborasi dalam memperbaiki tata niaga dan sistem impor produk tekstil yang kerap menjadi sorotan.
Lebih lanjut, Faisol mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023, regulasi yang sering dikeluhkan oleh industri karena dinilai terlalu melonggarkan keran impor. Dengan hadirnya Undang-Undang Tekstil dan revisi Permen ini, Faisol berharap kedua langkah ini dapat menjadi solusi jitu dari berbagai masalah yang ada, sekaligus mengantisipasi tantangan masa depan. “Kita juga berharap UU ini bisa membangkitkan kejayaan industri tekstil ketika merajai ekspor. Kesempatan itu sekarang datang,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, penuh harap.
Namun, di balik optimisme, kritikan tajam dilontarkan oleh Politikus Partai Golkar Firman Subagyo. Anggota Baleg ini menuding hancurnya tekstil di Indonesia sebagai akibat langsung dari lambatnya respons pemerintah dalam menangani krisis di industri. Sektor tekstil dalam negeri menghadapi berbagai tantangan kompleks, mulai dari persaingan produk yang tidak sehat, maraknya impor ilegal, hingga menurunnya permintaan ekspor. Firman menilai, kelalaian pemerintah ini berdampak langsung pada kerugian ekonomi negara. “Pembiaran negara, ini fakta,” tegasnya.
Sementara itu, dampak nyata dari permasalahan industri tekstil ini terasa hingga ke tingkat pekerja. Ribuan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada Ahad, 1 Juni 2025. KSPN menuntut pemerintah untuk serius menangani masalah impor ilegal yang diyakini menjadi pemicu utama pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri. KSPN secara khusus meminta pemerintah untuk membasmi para importir nakal yang bermain dalam tata kelola tekstil. “Kami ingin bisnis dalam negeri terlindungi dan pekerja merasa lebih aman dari jeratan PHK karena perusahaannya bangkrut,” ujar Presiden KSPN, Ristadi, menyuarakan aspirasi para pekerja.
Pilihan Editor: Sebagian Bahan Baku Furnitur Lokal Masih Impor
Ringkasan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah memacu penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pertekstilan, yang bertujuan untuk menyelamatkan dan membangkitkan kembali industri tekstil nasional. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini dengan target penyelesaian segera, diharapkan menjadi solusi komprehensif bagi berbagai tantangan yang mendera sektor tekstil. Draf RUU mengusulkan pembentukan lembaga khusus di bawah presiden atau kementerian yang akan mengelola seluruh aspek industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pemerintah melalui Wakil Menteri Perindustrian menyatakan dukungan penuh terhadap RUU ini, melihatnya krusial untuk adaptasi terhadap dinamika global, dan sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 terkait impor. Meski demikian, kritik muncul mengenai lambatnya respons pemerintah terhadap masalah industri, serta kekhawatiran pekerja yang mengalami PHK massal akibat impor ilegal, menuntut pemerintah serius menangani tata niaga tekstil.