Politics

CSR BI: KPK Dalami Peran 2 Mantan Anggota DPR, Kasus Berlanjut!

Top Indo Apps – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten mengarahkan fokus penyidikan kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) pada keterlibatan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019—2024, yakni Satori dan Heri Gunawan. Kedua politisi tersebut kini menjadi sorotan utama dalam pendalaman kasus ini.

Sebagai informasi, Satori merupakan politisi Partai Nasdem, sementara Heri Gunawan berasal dari Partai Gerindra. Keduanya, yang pernah menjabat anggota Komisi Keuangan DPR pada periode sebelumnya, telah berulang kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait aliran dana PSBI tersebut. Pendalaman keterangan dan bukti-bukti terus dilakukan guna mengungkap tuntas kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah masih mendalami seluruh keterangan saksi dan bukti yang telah diperoleh. Penyidikan kini berpusat pada penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) bank sentral oleh Satori dan Heri, yang didasarkan pada laporan awal yang diterima KPK dari masyarakat.

“Semua kami dalami, sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG. Sesuai laporan awal masyarakat kepada kami,” ungkap Asep kepada awak media, seperti dikutip pada Minggu (6/7/2025). Meskipun demikian, sampai saat ini KPK belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka, namun Asep memberi sinyal bahwa penetapan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini. Catatan Bisnis menunjukkan bahwa Satori dan Heri telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Bahkan, rumah keduanya telah digeledah dan yayasan yang terafiliasi dengan mereka juga telah diusut oleh KPK selama proses penyidikan.

KPK menduga Satori dan Heri, melalui yayasan-yayasan mereka, menerima dana PSBI yang kemudian tidak digunakan sesuai fungsinya. Sebagai contoh, Asep menjelaskan, jika dana CSR dialokasikan untuk membangun 50 unit rumah rakyat, namun di lapangan hanya terbangun 8 atau 10 unit saja. “Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” jelas Asep pada kesempatan terpisah, mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana.

Seiring dengan perkembangan penyidikan, beberapa anggota DPR lain yang bertugas di Komisi XI juga telah dipanggil oleh KPK. Mereka termasuk Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP), serta Ecky Awal Mucharam (PKS). Khususnya Dolfie, ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memperluas cakupan pemeriksaan.

Tak hanya dari DPR, sejumlah pihak dari Bank Indonesia (BI) juga telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan, adalah di antaranya. Keduanya didalami terkait proses dan prosedur penganggaran, pengajuan, hingga pencairan PSBI, serta pembahasan anggaran tahunan bank sentral. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, juga dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Kamis (19/6/2025), namun berhalangan hadir karena tugas di luar negeri. Hal ini telah dikonfirmasi oleh KPK dan Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.

Ramdan Denny Prakoso menyatakan bahwa Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Ia juga menegaskan komitmen BI untuk menghormati dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan.

Meski deretan pejabat BI telah dipanggil, Gubernur BI Perry Warjiyo sampai saat ini belum diperiksa, meskipun ruang kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa keputusan untuk memeriksa Perry sebagai saksi akan sangat bergantung pada kebutuhan penyidik. “Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025), mengisyaratkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan dapat berkembang.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang berpusat pada penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). Keduanya diduga menerima dan menyalahgunakan dana PSBI melalui yayasan terafiliasi, seperti kasus pembangunan rumah yang tidak sesuai alokasi. KPK telah berulang kali memeriksa, menggeledah kediaman, dan menyelidiki yayasan keduanya, dengan penetapan tersangka dijanjikan dalam waktu dekat.

Dalam penyidikan ini, KPK juga telah memanggil sejumlah anggota DPR lain dari Komisi XI serta beberapa pejabat Bank Indonesia, termasuk Erwin Haryono dan Irwan, untuk mendalami proses anggaran PSBI. Bank Indonesia menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Meskipun ruang kerjanya digeledah, Gubernur BI Perry Warjiyo belum diperiksa sebagai saksi, dengan keputusan bergantung pada kebutuhan penyidik.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button