Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara! Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, menghadapi tuntutan pidana serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun atas dugaan kasus korupsi impor gula yang diyakini telah merugikan keuangan negara secara signifikan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7), Jaksa menyatakan keyakinannya bahwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 578 miliar. Lebih lanjut, dalam dakwaan tersebut juga disebutkan bahwa Tom Lembong diyakini telah memperkaya dirinya bersama sepuluh orang pejabat korporasi lain, dengan total kerugian negara dari aksi tersebut mencapai Rp 515.408.740.970,36.
Dalam menyusun tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan serta meringankan. Faktor pemberat antara lain adalah bahwa perbuatan Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Jaksa juga menyoroti sikap terdakwa yang disebut tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Di sisi lain, hal yang meringankan bagi Tom Lembong adalah fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas dasar temuan dan keyakinan tersebut, Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ringkasan
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan kasus korupsi impor gula. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan menuntut denda sebesar Rp 750 juta. Perbuatannya diyakini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar terkait impor gula pada tahun 2015–2016.
Jaksa juga meyakini Tom Lembong memperkaya diri bersama sepuluh pejabat lain, dengan total kerugian negara dari aksi tersebut mencapai lebih dari Rp 515 miliar. Sikapnya yang disebut tidak merasa bersalah menjadi faktor pemberat tuntutan. Meskipun demikian, status Tom Lembong yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi hal meringankan, di mana ia dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.