Finance

Izin Usaha Makin Mudah! Kementerian Investasi Revisi 3 Aturan

Top Indo Apps – , JakartaKementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengambil langkah strategis dengan merevisi tiga peraturan pelaksana krusial. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Inisiatif revisi ini diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi di berbagai sektor, membuka potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih besar.

Revisi kebijakan ini secara spesifik menyasar tiga area utama. Pertama, sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik. Kedua, pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk fasilitas penanaman modal. Terakhir, pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko akan turut disempurnakan. Fokus pada area-area ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih efisien dan transparan.

Menurut Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, revisi peraturan pelaksana ini merupakan fondasi penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029. Dalam keterangannya pada Sabtu, 5 Juli 2025, Todotua menyampaikan, “Target pertumbuhan ekonomi ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga realistik apabila bisa dikerjakan.” Pernyataan ini menegaskan keyakinan pemerintah terhadap potensi capaian tersebut melalui perbaikan regulasi.

Todotua Pasaribu menekankan urgensi penyelesaian masalah perizinan berusaha serta pencapaian pendapatan negara yang lebih stabil dari sektor investasi. Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya, Indonesia menghadapi kerugian besar berupa potensi investasi hingga Rp 2.000 triliun. Angka fantastis ini terbuang begitu saja, sebagian besar disebabkan oleh kendala yang berakar pada kompleksitas perizinan.

Todotua secara gamblang mengidentifikasi penyebab tingginya angka unrealisasi investasi. “Persoalan seperti perizinan dan iklim investasi yang tidak kondusif, serta berbagai macam kebijakan tumpang tindih membuat angka unrealisasi investasi itu menjadi tinggi,” jelasnya. Hal ini menyoroti kompleksitas tantangan yang harus diatasi untuk menarik dan mempertahankan modal di dalam negeri.

Untuk merealisasikan target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029, Todotua menegaskan bahwa pemerintah harus mampu mendorong realisasi investasi di dalam negeri hingga Rp 13.000 triliun. Angka ini jelas merupakan target yang sangat ambisius, mengingat dalam satu dekade terakhir, capaian realisasi investasi di Indonesia baru menyentuh angka Rp 9.900 triliun. Perbedaan signifikan ini menunjukkan skala upaya yang harus dilakukan.

Melalui revisi ketiga Peraturan Menteri Investasi ini, Todotua Pasaribu optimis dapat secara signifikan mempercepat dan mempermudah proses perizinan berusaha. Lebih lanjut, ia menjamin akan melibatkan para pelaku usaha dalam proses penyempurnaan kebijakan investasi ke depannya. Keterlibatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan lapangan dan kondusif bagi iklim investasi.

Pilihan Editor: Sebab-sebab Pertumbuhan Industri Mikro dan Kecil Melambat

Ringkasan

Kementerian Investasi/BKPM merevisi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Revisi ini berfokus pada sistem perizinan terintegrasi elektronik, pedoman pelayanan, serta tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Tujuannya adalah mempercepat realisasi investasi dan menciptakan ekosistem investasi yang lebih efisien dan transparan.

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu, menegaskan revisi ini krusial untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8% pada tahun 2029, yang memerlukan realisasi investasi Rp 13.000 triliun. Sebelumnya, Indonesia mengalami kerugian potensi investasi hingga Rp 2.000 triliun akibat kompleksitas perizinan dan iklim investasi yang kurang kondusif. Pemerintah optimis revisi ini akan mempermudah proses perizinan berusaha dan akan melibatkan pelaku usaha dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button