Finance

Investindo Public Optima Bodong? OJK: Izin Operasi Tidak Ada!

Top Indo Apps JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan operasional kepada PT Investindo Public Optima, khususnya terkait layanan persiapan dan konsultasi penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

M. Ismail Riyadi, selaku Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, mengungkapkan bahwa penggunaan nama serta logo OJK oleh PT Investindo Public Optima pada berbagai media komunikasi, termasuk pamflet dan iklan, adalah tindakan ilegal yang dilakukan tanpa izin OJK resmi. Dalam keterangan resminya pada Sabtu (5/7), Ismail menegaskan, “Ini merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

OJK memberikan peringatan keras bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serupa akan menghadapi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang secara jelas memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal. Mandat ini diemban demi memastikan keteraturan, transparansi, serta perlindungan maksimal bagi konsumen dan masyarakat luas.

Sehubungan dengan insiden ini, Ismail mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk senantiasa berhati-hati dan tidak merespons tawaran jasa persiapan IPO atau layanan lainnya dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK. Ia menekankan, apabila ditemukan informasi atau tawaran yang mencurigakan, masyarakat diharap segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK atau kepada aparat penegak hukum terkait.

Lebih lanjut, Ismail menegaskan komitmen OJK untuk menempuh langkah hukum yang tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik-praktik yang menyesatkan serta merugikan.

Di sisi lain, OJK juga meluruskan kesalahpahaman terkait biaya. Ditegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam seluruh proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, kecuali yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. Informasi ini penting untuk mencegah potensi penipuan berkedok pungutan liar.

Peminjam Fintech Meningkat, Cek Pinjol Resmi OJK Juli 2025 Agar Tak Tertipu Ilegal

OJK Resmi Menunda Ketentuan dalam SEOJK Asuransi Kesehatan, Ini Kata Pengamat

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan operasional kepada PT Investindo Public Optima, khususnya terkait layanan persiapan dan konsultasi IPO. Penggunaan nama serta logo OJK oleh perusahaan tersebut pada berbagai media komunikasi merupakan tindakan ilegal dan tidak sah. OJK memperingatkan bahwa setiap pelanggaran serupa akan menghadapi sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, mengingat OJK memiliki kewenangan pengawasan ketat di pasar modal.

OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk senantiasa berhati-hati dan tidak merespons tawaran jasa IPO dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK. Jika menemukan informasi mencurigakan, masyarakat diharap segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi. OJK berkomitmen menempuh langkah hukum tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi publik, sekaligus menegaskan tidak ada pengenaan tarif dalam proses perizinan kecuali yang telah diatur resmi dalam Peraturan Pemerintah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button