KBI Resmi Jadi Lembaga Kliring PUVA: Apa Artinya Bagi Investor?

JAKARTA – Industri keuangan nasional mencatat tonggak sejarah penting. PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) kini secara resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif khusus untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Pengukuhan ini didapatkan setelah PT KBI menerima Surat Pemberitahuan Persetujuan Pendaftaran dari Bank Indonesia (BI), menjadikannya satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban penunjukan strategis tersebut.
Penetapan krusial ini tertuang jelas dalam surat resmi Bank Indonesia kepada Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, dengan Nomor 27/388/DPPK/Srt/B bertanggal 30 Juni 2025. Dengan pengukuhan ini, PT KBI kini memegang peranan vital dan resmi sebagai penyelenggara utama infrastruktur pasar keuangan derivatif PUVA di Indonesia, mengukuhkan posisinya sebagai elemen kunci dalam stabilitas dan efisiensi transaksi keuangan.
Menanggapi kepercayaan yang diamanahkan, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, Budi Susanto, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bank Indonesia. Beliau menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan langkah penting dalam komitmen PT KBI untuk terus mendorong pengembangan pasar keuangan yang lebih inklusif, transparan, dan terpercaya di tanah air. “Kami siap sepenuhnya menjalankan peran strategis ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menjaga koordinasi erat dengan Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (3/7).
Sebagai entitas yang kini resmi menjadi penyelenggara Lembaga Kliring PUVA, PT KBI berkomitmen teguh untuk mengemban tanggung jawabnya berlandaskan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Selain itu, operasional PT KBI juga akan patuh pada seluruh regulasi derivatif PUVA lainnya yang berlaku, sembari menantikan penerbitan peraturan lanjutan yang mungkin akan semakin menyempurnakan kerangka hukumnya.
Didukung oleh pengalaman lebih dari 40 tahun dan rekam jejak terpercaya di sektor kliring perdagangan berjangka, PT KBI berada dalam posisi yang sangat strategis untuk mengoptimalkan peran barunya ini. Kesiapan PT KBI untuk secara aktif berkontribusi dalam membangun dan memperkuat infrastruktur pasar keuangan nasional menjadi lebih kokoh dan kompetitif semakin jelas, menandai babak baru dalam sejarah pengembangan pasar keuangan Indonesia.
Ringkasan
PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) kini secara resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif khusus Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Penunjukan strategis ini didapatkan dari Bank Indonesia (BI) pada 30 Juni 2025, menjadikannya satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban peran tersebut. Dengan pengukuhan ini, PT KBI memegang peranan vital sebagai penyelenggara utama infrastruktur pasar keuangan derivatif PUVA di Indonesia.
Direktur Utama PT KBI, Budi Susanto, menyampaikan apresiasi dan komitmen untuk mengembangkan pasar keuangan yang inklusif dan terpercaya. PT KBI akan menjalankan perannya sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 dan regulasi terkait lainnya. Didukung pengalaman lebih dari 40 tahun di sektor kliring perdagangan berjangka, PT KBI siap berkontribusi aktif dalam memperkuat infrastruktur pasar keuangan nasional.