Politics

Hasto Dituntut 7 Tahun! Sekjen PDIP Terancam Penjara & Denda Ratusan Juta

Top Indo Apps – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan berat berupa 7 tahun pidana penjara. Tuntutan ini diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang secara tegas meyakini bahwa Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang turut menyeret nama mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7) lalu, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dengan lugas menyatakan, “Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.” Atas dasar keyakinan tersebut, JPU menuntut agar Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

KPK meyakini bahwa Hasto Kristiyanto secara aktif merintangi proses penyidikan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Upaya perintangan ini disebut-sebut menjadi penyebab utama Harun Masiku kini berstatus buron dan belum tertangkap hingga saat ini. Modus operandi yang diungkap JPU termasuk perintah Hasto kepada Nurhasan untuk meminta Harun Masiku merendam telepon genggamnya ke dalam air, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Tidak hanya itu, Hasto Kristiyanto juga diduga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya sendiri sebagai langkah antisipasi terhadap potensi upaya paksa dari penyidik KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain dakwaan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto juga diyakini turut serta dalam tindakan suap, dengan memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI 2017-2022. Pemberian suap ini dilakukan bersama dengan Harun Masiku, dengan tujuan agar Harun Masiku dapat dilantik menjadi caleg terpilih untuk periode 2019-2024, menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Dalam melancarkan aksi suap tersebut, pemberian uang kepada Wahyu Setiawan turut dibantu oleh Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan mantan anggota Bawaslu RI sekaligus kader PDIP. Bantuan ini didasari oleh kedekatan hubungan personal antara Agustiani dan Wahyu Setiawan. Berdasarkan seluruh bukti dan fakta persidangan, Hasto Kristiyanto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ringkasan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diyakini terbukti bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Tuntutan ini diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

KPK menduga Hasto merintangi penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, termasuk memerintahkan perendaman telepon genggam. Hasto juga diyakini turut serta memberikan suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat dilantik menjadi caleg terpilih.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button