Nikita Mirzani Skakmat Reza Gladys: Pesan Pedasnya Bikin Merinding!

jpnn.com, JAKARTA – Aktris kontroversial, Nikita Mirzani, melontarkan pesan menohok yang ditujukan secara langsung kepada Reza Gladys di tengah proses persidangan yang sedang dihadapinya. Saat ini, Nikita, yang berusia 39 tahun, tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pemerasan secara elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Dengan tegas, Nikita Mirzani menyatakan, “Pesan buat RG, semoga kamu puas karena yang sudah-sudah, aku juga bisa memenjarakan orang yang laporin aku kok.” Pernyataan penuh keyakinan ini disampaikan Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (1/7), mengisyaratkan pengalamannya dalam menghadapi kasus hukum serupa di masa lalu.
Dalam kesempatan yang sama, aktris yang akrab disapa Nyai ini tak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada para pendukung setianya yang hadir langsung untuk memberikan semangat dan dukungan moril. Dukungan ini menjadi kekuatan tersendiri bagi Nikita di tengah cobaan hukum yang menimpanya.
Rindu Anak-anaknya, Nikita Mirzani: Sabar ya, Sebentar Lagi ini Akan Selesai
Lebih lanjut, Nikita Mirzani juga mengungkapkan harapannya yang besar agar kasus yang membelitnya segera menemukan titik terang dan berakhir. “Terima kasih banyak sudah dukung aku, semoga masalah ini cepat selesai, semoga gantian Reza yang masuk penjara,” tuturnya, menyiratkan harapannya agar keadilan berpihak kepadanya dan membalikkan keadaan bagi pelapor.
Ia juga mengucapkan terima kasih khusus kepada teman-temannya yang meluangkan waktu hadir dalam persidangannya demi memberikan dukungan. Momen ini memperlihatkan betapa pentingnya dukungan dari lingkaran terdekat bagi Nikita.
Sebelumnya, Nikita Mirzani memang didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.
Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Sampaikan Kerinduan kepada Tiga Anaknya
Selain tuduhan tersebut, Nikita juga didakwa atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sejumlah uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana ini diduga dilakukan oleh Nikita bersama dengan asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatan mereka, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu, mereka juga terancam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr7/jpnn)
Ringkasan
Nikita Mirzani sedang menjalani persidangan atas dugaan pemerasan elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita menyatakan pesan tegas kepada Reza Gladys, “semoga kamu puas”, mengisyaratkan keyakinannya mampu memenjarakan pihak yang melaporkannya di masa lalu. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para pendukung yang hadir.
Nikita Mirzani berharap kasusnya cepat selesai dan keadilan berpihak padanya, bahkan berharap Reza Gladys masuk penjara. Aktris ini didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik serta TPPU bersama asistennya, Ismail Marzuki, dan dijerat pasal-pasal dalam UU ITE serta UU TPPU.