Malaysia Kena Sanksi FIFA? Komdis PSSI Ungkap Fakta Naturalisasi!

JAKARTA – Dunia sepak bola sempat dibuat geger oleh sembilan pemain naturalisasi Malaysia. Apalagi setelah peran mereka yang signifikan membantu Timnas Malaysia membantai Vietnam dengan skor telak 4-0 dalam ajang Kualifikasi Piala Asia 2027 Grup F.
Tak lama berselang, muncul desas-desus yang menyebutkan bahwa proses naturalisasi tersebut dinilai ilegal. Kabar tersebut kian meramaikan jagat maya ketika diberitakan bahwa Timnas Malaysia telah dijatuhi sanksi oleh FIFA dan AFC, lantaran terbukti proses naturalisasi pemainnya tidak sesuai aturan.
Sanksi yang beredar di dunia maya tersebut pun disebut-sebut cukup berat: Malaysia dilarang ikut serta dalam semua ajang yang diselenggarakan FIFA dan AFC hingga tahun 2027, termasuk Kualifikasi Piala Dunia dan Piala Asia. Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) juga dikabarkan didenda sebesar 2 juta dolar AS (sekitar Rp30 miliar) dan dilarang merekrut pemain diaspora selama lima tahun.
Namun, setelah menelusuri sumber-sumber resmi dari FIFA dan AFC, tidak ditemukan satu pun informasi terkait sanksi terhadap Malaysia tersebut. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Komisi Disiplin PSSI, Hasani Abdulgani, yang dulunya pernah mengurus proses naturalisasi pemain Timnas Indonesia. Ia turut menyatakan ketidaktahuannya mengenai adanya sanksi dari FIFA dan AFC kepada Malaysia.
Kepada Republika pada Selasa (1/7/2025), Hasani menegaskan bahwa ia tidak menerima atau memiliki informasi apa pun mengenai sanksi tersebut terhadap Malaysia yang dikaitkan dengan proses naturalisasi sembilan pemain untuk Timnas Harimau Malaya.
Komisi Disiplin PSSI Hasani Abdulgani. – (Republika/Prayogi.)
“Saya tidak dapat atau ada informasi tentang sanksi itu. Naturalisasi itu sesuatu yang diperbolehkan. Setiap negara punya aturan sendiri tentang proses naturalisasi. Tetapi, kalau naturalisasi untuk dijadikan pemain sepak bola Timnas sebuah negara, ada pedoman khususnya dari FIFA,” ujarnya.
Aturan FIFA tentang naturalisasi pemain sepak bola tercantum jelas dalam artikel 7 dan 9. Intinya, untuk mendapatkan persetujuan FIFA, seorang pemain harus memenuhi salah satu dari dua syarat utama: menetap atau bermain sepak bola di sebuah negara selama lima tahun beruntun, atau sepuluh tahun tidak beruntun. Syarat kedua adalah memiliki hubungan darah hingga maksimal kakek/nenek.
“Jika pemain naturalisasi Malaysia memenuhi dua unsur tersebut dan sudah disetujui FIFA, mereka sah menjadi pemain Timnas Malaysia,” tegas Hasani, memperjelas keabsahan proses tersebut sesuai regulasi internasional.
Hasani menambahkan, jika memang ternyata ada pemalsuan dokumen dalam proses tersebut, FIFA dapat menjatuhkan sanksi kepada Malaysia. Ia menjelaskan bahwa apabila ada negara lain yang memprotes dan melaporkan hal ini ke FIFA, mereka harus menyertakan bukti kuat mengenai dugaan pemalsuan dokumen. Setelah bukti diverifikasi, barulah FIFA yang akan menjatuhkan sanksi.
Kendati demikian, ketika ditanya tentang keabsahan proses naturalisasi pemain Malaysia secara personal, Hasani menyimpan keraguan. “Saya pribadi nggak yakin, karena mereka tidak seperti kita yang punya sejarah. Di mana dulu banyak orang Indonesia khususnya dari Ambon yang banyak pindah ke Belanda. Nah, apakah Malaysia ada sejarahnya seperti kita? Saya nggak yakin itu,” pungkasnya.
Ringkasan
Dunia sepak bola dihebohkan oleh desas-desus mengenai sanksi FIFA dan AFC terhadap Timnas Malaysia. Kabar tersebut muncul setelah sembilan pemain naturalisasi Malaysia berperan signifikan dalam kemenangan telak atas Vietnam, diiringi tuduhan proses naturalisasi ilegal. Sanksi yang beredar disebut sangat berat, termasuk larangan ikut serta dalam ajang FIFA/AFC hingga 2027 dan denda besar.
Namun, penelusuran pada sumber resmi FIFA dan AFC tidak menemukan informasi mengenai sanksi tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Komisi Disiplin PSSI, Hasani Abdulgani, yang menyatakan tidak memiliki informasi terkait. Menurutnya, naturalisasi pemain diperbolehkan sesuai aturan FIFA (Artikel 7 dan 9) asalkan memenuhi kriteria seperti masa tinggal atau hubungan darah, dan hanya akan ada sanksi jika terbukti ada pemalsuan dokumen.