Crime

Korupsi Jalan Sumut: KPK Endus Aliran Dana Ilegal!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen penuh untuk terus mendalami aliran dana dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Penelusuran uang ini menjadi fokus utama KPK guna mengungkap semua pihak yang terlibat dalam skema rasuah bernilai fantastis tersebut.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Sumut. OTT tersebut menguak dua proyek berbeda yang terindikasi korupsi: pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut; kedua, proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Total nilai kedua proyek ini mencapai Rp 231,8 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan awal menemukan adanya penarikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang. Diduga kuat, uang tersebut merupakan bagian dari upaya suap agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pemenang proyek.

Pada saat penangkapan para tersangka, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 231 juta. Jumlah ini disinyalir hanya sebagian atau sisa dari total komitmen fee proyek pembangunan jalan tersebut. “Tadi kan dari Rp 2 miliar nih yang kita ketahui awal itu, uang Rp 2 miliar itu kemudian sudah didistribusikan. Nah, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih sisa yang Rp 231 [juta],” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

Asep menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri secara menyeluruh distribusi uang yang diduga terkait suap proyek ini. Dalam proses penelusuran aliran uang, KPK berkoordinasi erat dengan berbagai stakeholder, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memastikan tidak ada celah yang terlewat. Strategi “follow the money” menjadi panduan utama dalam pengusutan ini, memastikan setiap rupiah yang mengalir dapat terlacak dan dipertanggungjawabkan.

Sejauh ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya berperan sebagai penerima suap, yaitu:

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan
  • PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Diduga, praktik korupsi ini terjadi ketika Akhirun dan Rayhan berupaya mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan cara menyuap Topan, Rasuli, dan Heliyanto. Para pejabat tersebut kemudian diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog, sehingga perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan dapat ditunjuk sebagai pemenang lelang, meskipun tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang sah.

Atas perbuatannya, Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka telah resmi ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, menandakan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam menuntaskan kasus korupsi proyek jalan yang merugikan negara.

Asep menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menerima aliran dana haram ini akan dipanggil dan dimintai keterangan. “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Pak Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita mintakan. Ditunggu saja ya,” pungkas Asep, menunjukkan tidak akan ada pengecualian dalam upaya pemberantasan korupsi ini.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal. Kasus ini mencakup dua proyek dari Dinas PUPR dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut dengan total nilai Rp 231,8 miliar. Penyelidikan awal menemukan penarikan uang Rp 2 miliar oleh dua pihak swasta yang diduga sebagai suap, di mana KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp 231 juta.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Heliyanto. Dua pemberi suap adalah Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang, yang diduga menyuap untuk memenangkan proyek secara tidak sah. KPK berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana terkait suap ini dan menahan para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button