Harga Emas Antam Hari Ini: Update Terkini & Rincian Lengkap

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar terbaru bagi para investor dan pemerhati harga emas Antam, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk melaporkan bahwa harga emas batangan mereka terpantau stagnan pada hari ini, Minggu (29/6/2025). Stabilitas ini terjadi setelah serangkaian pergerakan harga sebelumnya yang cukup menarik perhatian pasar.
Sebelum mencapai titik stagnansi ini, harga emas Antam sempat menunjukkan tren penurunan signifikan, bahkan meninggalkan level psikologis pentingnya. Penurunan tersebut menyebabkan harga emas batangan Antam untuk 1 gram bertengger di angka Rp 1.884.000 per gram sejak perdagangan Sabtu (24/6/2025) lalu, dan kini bertahan pada posisi tersebut.
Tak hanya harga emas Antam untuk pembelian, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam juga tercatat stagnan pada hari ini. Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga buyback berada di level Rp 1.728.000 per gram. Perlu dipahami, harga buyback merupakan patokan nilai yang akan diterima oleh pemegang emas Antam saat mereka ingin menjual kembali koleksi investasi emas mereka.
Penting untuk dicatat bahwa rincian harga emas Antam yang disebutkan di atas berlaku spesifik di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Oleh karena itu, ada kemungkinan perbedaan harga yang terjadi di gerai penjualan emas Antam lainnya di seluruh Indonesia.
Bagi Anda yang berencana melakukan pembelian emas batangan Antam, perlu diketahui adanya ketentuan pajak emas yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22) sebesar 0,9 persen. Namun, untuk menikmati tarif pajak emas yang lebih rendah, yaitu 0,25 persen, Anda dapat menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali bertransaksi, sesuai dengan aturan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Sebagai informasi tambahan, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah. Sementara itu, untuk transaksi buyback, yaitu penjualan kembali emas batangan kepada Antam, terdapat ketentuan pajak emas yang berbeda. Jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, transaksi akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Penting untuk diingat, harga buyback emas Antam yang tercantum di awal artikel ini belum memperhitungkan pemotongan pajak emas ini jika nilai penjualan Anda melebihi ambang batas Rp 10 juta. Pajak ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback Anda.
Untuk gambaran lebih lengkap mengenai investasi emas Anda, berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan berbagai pecahan berat yang berlaku hari ini, Minggu (29/6/2025):
- Emas 0.5 gram: Rp 992.000
- Emas 1 gram: Rp 1.884.000
- Emas 2 gram: Rp 3.708.000
- Emas 3 gram: Rp 5.537.000
- Emas 5 gram: Rp 9.195.000
- Emas 10 gram: Rp 18.335.000
- Emas 25 gram: Rp 45.712.000
- Emas 50 gram: Rp 91.345.000
- Emas 100 gram: Rp 182.612.000
- Emas 250 gram: Rp 456.265.000
- Emas 500 gram: Rp 912.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.824.600.000
Ringkasan
Harga emas batangan Antam terpantau stagnan pada Minggu (29/6/2025), setelah sebelumnya menunjukkan tren penurunan signifikan. Harga emas Antam untuk 1 gram kini stabil di Rp 1.884.000, sementara harga jual kembali atau buyback juga stagnan di Rp 1.728.000 per gram. Rincian harga ini berlaku spesifik di Butik Emas LM Pulo Gadung dan dapat berbeda di gerai penjualan lainnya.
Setiap pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22) sebesar 0,9%, atau 0,25% jika menyertakan NPWP. Untuk transaksi jual kembali (buyback) di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Perlu diperhatikan, harga buyback yang disebutkan belum memperhitungkan potongan pajak ini jika nilai penjualan Anda melebihi ambang batas.