Finance

Sidang KPPU: Tender Bea Cukai Diduga Ada Persekongkolan, Siapa Terlibat?

Top Indo Apps – , Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan terkait perkara nomor 07/KPPU-L/2025. Perkara ini menyangkut dugaan persekongkolan tender pemeliharaan mesin induk Motoren-und Turbinen-Union (MTU) senilai sekitar Rp 54 miliar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sidang perdana telah digelar pada 26 Juni 2025, di mana KPPU menduga para terlapor melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa perkara tender ini melibatkan dua entitas sebagai terlapor utama. Keduanya adalah PT Dieselindo Utama Nusa sebagai terlapor I dan PT Rolls Royce Solution Indonesia, yang merupakan cabang dalam negeri dari perusahaan asal Inggris, sebagai terlapor II. Deswin menambahkan, “Agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung.” Keterangan ini disampaikan Deswin dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisi dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua, dengan didampingi oleh Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Para pihak yang terlibat, termasuk kuasa hukum dari PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia, turut hadir dalam jalannya persidangan ini. Kehadiran mereka menandai dimulainya proses hukum yang akan menguji dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Deswin menerangkan bahwa kasus dugaan persekongkolan ini bermula dari dua tender terpisah. Tender-tender tersebut meliputi pemeliharaan mesin induk MTU untuk Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam. MTU sendiri adalah mesin diesel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat, yang dikenal luas penggunaannya pada berbagai aplikasi seperti kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, hingga kendaraan militer, menunjukkan betapa krusialnya pemeliharaan mesin ini.

Kedua tender penting ini pada akhirnya dimenangkan oleh PT Dieselindo Utama Nusa sebagai terlapor I, yang diklaim mendapat dukungan penuh dari PT Rolls Royce Solution Indonesia selaku terlapor II. Secara spesifik, PT Dieselindo Utama Nusa berhasil memenangi tender untuk tipe A dengan nilai Rp 42,8 miliar. Sementara itu, PT Rolls Royce Solution Indonesia memenangi tender tipe B senilai Rp 11,1 miliar. Pola kemenangan ini menjadi salah satu dasar dugaan pelanggaran yang diselidiki KPPU.

Atas temuan tersebut, KPPU menduga kuat bahwa kedua terlapor telah melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Dugaan ini berpusat pada adanya pengaturan pemenang tender, yang secara eksplisit disebutkan Deswin. “Pengaturan dan penetapan Terlapor I sebagai pemenang tender, sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” tegas Deswin, menggarisbawahi dampak serius dari praktik semacam ini terhadap iklim persaingan bisnis yang sehat dan adil.

Setelah sidang perdana ini, KPPU telah menetapkan jadwal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 8 Juli 2025. Proses pemeriksaan pendahuluan ini memiliki jangka waktu total 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal 26 Juni 2025, menandakan bahwa penyelidikan akan berjalan intensif dalam beberapa waktu ke depan.

Pilihan Editor: Untung-Rugi Ekspor Listrik ke Singapura

Ringkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan persekongkolan tender pemeliharaan mesin induk Motoren-und Turbinen-Union (MTU) senilai sekitar Rp 54 miliar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sidang perdana pada 26 Juni 2025 ini menduga pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dua entitas yang menjadi terlapor utama adalah PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Dugaan persekongkolan ini bermula dari dua tender terpisah untuk pangkalan Bea Cukai di Tanjung Balai Karimun dan Batam. PT Dieselindo Utama Nusa memenangkan tender tipe A senilai Rp 42,8 miliar, sementara PT Rolls Royce Solution Indonesia memenangkan tender tipe B senilai Rp 11,1 miliar. KPPU menduga adanya pengaturan dan penetapan pemenang tender yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti akan dilanjutkan pada 8 Juli 2025.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button