OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025.
OTT yang menggemparkan tersebut berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025, Asep menjelaskan bahwa setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, lima individu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, dua orang berperan sebagai pemberi suap dan tiga lainnya sebagai penerima suap.
Kelima tersangka yang terjerat dalam operasi senyap KPK kali ini adalah: Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL), PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Sebelum penetapan ini, KPK sempat mengamankan enam individu terkait kasus tersebut. Namun, satu di antaranya belum dapat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang terkumpul, perannya dalam tindak pidana korupsi dinilai belum memenuhi unsur sebagai pelaku.
“Setelah kami periksa dan dalami, perbuatan-perbuatannya belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku, sehingga statusnya saat ini adalah saksi,” tegas Asep, mengklarifikasi posisi individu yang tidak ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Atas perbuatan mereka, KIR dan RAY disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, TOP, RES, dan HEL yang diduga sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung: Penyidikan TPPU Zarof Ricar Terus Berjalan
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 26 Juni 2025. OTT ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan. Kasus tersebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Dari lima tersangka, dua berperan sebagai pemberi suap, yaitu M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG) dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN). Tiga penerima suap adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut), dan Heliyanto (PPK PJN Wilayah I Sumut). Penetapan ini dilakukan setelah KPK sebelumnya mengamankan enam individu, dengan satu di antaranya kemudian berstatus saksi.