Politics

Nadiem Dicekal! Kejagung Usut Proyek Laptop Rp 9,9 T

Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri. Keputusan penting ini diterbitkan sehubungan dengan penyidikan intensif terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang berlangsung selama periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi kabar pencegahan tersebut pada Sabtu (27/6), menyatakan bahwa larangan bepergian ini telah berlaku sejak 19 Juni 2025. Harli menambahkan bahwa kebijakan pencegahan terhadap Nadiem Makarim akan berlaku selama enam bulan ke depan. Langkah ini, menurut Harli, diambil dengan alasan krusial yakni untuk “memperlancar proses penyidikan” kasus yang sedang bergulir.

Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan kasus ini, Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (23/6). Pemeriksaan yang berlangsung maraton selama hampir 12 jam tersebut mencakup 31 pertanyaan mendalam. Salah satu fokus utama pertanyaan yang diajukan penyidik adalah seputar rapat yang diselenggarakan pada 6 Mei 2020.

Rapat tersebut kini menuai sorotan lantaran dianggap janggal. Pasalnya, tak lama setelah rapat digelar, muncul keputusan untuk melanjutkan proyek pengadaan laptop Chromebook. Hal ini menjadi kontradiktif dengan hasil kajian teknis yang telah dilaksanakan pada April 2020. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa Chromebook tidak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia, mengingat ketergantungan perangkat tersebut pada jaringan internet yang belum merata di seluruh wilayah.

Menyikapi pemeriksaan tersebut, Nadiem Makarim menegaskan komitmennya untuk menghormati dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu, pihak pengacaranya, Hotman Paris, hingga kini belum memberikan respons terkait permintaan tanggapan atas langkah pencegahan yang diberlakukan terhadap kliennya. Dalam perkara ini, Kejagung menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang bernilai fantastis, mencapai Rp 9,9 triliun. Proyek ambisius ini dinilai bermasalah dan diindikasikan kuat telah menyebabkan kerugian negara. Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, dan Kejaksaan Agung masih dalam tahap penghitungan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan.

Ringkasan

Kejaksaan Agung telah mencegah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Larangan bepergian yang berlaku sejak 19 Juni 2025 ini akan berlangsung selama enam bulan untuk memperlancar proses penyidikan.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ini, dengan fokus pada rapat Mei 2020 yang memutuskan melanjutkan proyek pengadaan. Keputusan ini kontradiktif dengan kajian teknis sebelumnya yang menyatakan Chromebook tidak efektif di Indonesia. Meskipun Kejagung menduga adanya kerugian negara, belum ada tersangka yang ditetapkan dan perhitungan kerugian masih berlangsung.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button