Politics

Satgas PHK Diluncurkan Bulan Depan: Apa Dampaknya Bagi Pekerja?

Top Indo Apps – Jakarta – Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) kini telah mencapai tahap finalisasi, demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pemerintah berencana meluncurkan tim khusus ini dalam waktu dekat. “Insyaallah bulan depan selesai,” kata Prasetyo saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Prasetyo Hadi, yang juga seorang politikus Partai Gerindra, menjelaskan bahwa peluncuran Satgas PHK akan dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Ia menambahkan bahwa struktur tim tersebut telah tersusun rapi, namun enggan mengungkapkan nama-nama anggota yang akan terlibat dalam satgas itu. “Jangan (dibocorkan) dulu dong,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh pada Kamis, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk segera membentuk Satgas PHK. Inisiatif ini merupakan respons konkret pemerintah terhadap kekhawatiran buruh atas maraknya praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak adil. “Atas saran dari para pemimpin buruh, dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kami akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,” tegas Prabowo saat itu di kawasan Monas.

Menurut Presiden Prabowo, Satgas ini akan mengemban tugas krusial untuk memastikan setiap proses pemutusan hubungan kerja dilaksanakan secara adil dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Beliau juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan terhadap para buruh, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dan tidak boleh abai dalam setiap persoalan ketenagakerjaan.

Namun, gagasan pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional ini menuai respons dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi. Secara prinsip, Ristadi menyatakan organisasinya mendukung upaya Presiden Prabowo untuk mengatasi lonjakan kasus PHK. Meski demikian, ia berpendapat bahwa rencana ini perlu dikaji ulang, mengingat sudah adanya lembaga tripartit ketenagakerjaan yang telah eksis, beranggotakan perwakilan dari pekerja, pengusaha, pemerintah, kepolisian, dan perguruan tinggi.

Ristadi mengkritisi bahwa lembaga tripartit yang ada selama ini belum bekerja secara maksimal. Oleh karena itu, KSPN menyarankan agar pemerintah tidak membentuk Satgas PHK baru, melainkan lebih fokus pada optimalisasi fungsi lembaga ketenagakerjaan yang telah ada. “Efektifkan lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang sudah ada sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, jika diperlukan tambahi beberapa fungsi tugas kewenangan pendukung yang relevan dan atau tambahan formasi unsur anggotanya,” tegas Ristadi dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Senin, 9 Juni 2025.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:

Ringkasan

Pemerintah akan meluncurkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) pada bulan depan setelah tahap finalisasi, bersamaan dengan peresmian Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Presiden Prabowo Subianto berkomitmen membentuk Satgas ini sebagai respons terhadap kekhawatiran buruh atas praktik PHK yang dinilai tidak adil. Satgas PHK akan bertugas memastikan setiap proses pemutusan hubungan kerja dilaksanakan secara adil dan sesuai hukum, serta memperkuat perlindungan terhadap pekerja.

Namun, gagasan pembentukan Satgas PHK ini menuai respons dari Presiden KSPN, Ristadi, yang pada prinsipnya mendukung upaya Presiden Prabowo. Ristadi menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada optimalisasi fungsi lembaga ketenagakerjaan tripartit yang sudah ada, mengingat lembaga tersebut dinilai belum bekerja secara maksimal. Ia berpendapat bahwa lebih baik memperkuat dan menambahkan fungsi pada lembaga yang sudah eksis daripada membentuk Satgas baru.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button