Finance

Pedagang E-commerce Siap-Siap: Pajak Online Segera Diberlakukan!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akhirnya angkat bicara terkait rencana penarikan pajak dari para pedagang online atau pelapak di berbagai situs penjualan online terkemuka, seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada. Kabar ini telah menjadi sorotan utama di kalangan pelaku usaha e-commerce di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak ini masih dalam tahap finalisasi peraturan. Pihak DJP berkomitmen untuk memberikan penjelasan yang lengkap dan transparan kepada publik segera setelah aturan pemerintah tersebut resmi diterbitkan.

“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap,” ujar Rosmauli dalam keterangannya pada Kamis (26/6), menggarisbawahi komitmen DJP terhadap kejelasan informasi.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak dari pedagang online merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan administrasi pajak. Ini diharapkan dapat mempermudah proses kepatuhan pajak bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Di samping itu, kebijakan ini juga dirancang untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku UMKM online dengan pelaku UMKM offline. Prinsip keadilan ini menjadi landasan penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan kesetaraan kewajiban pajak di seluruh sektor usaha.

Mengutip laporan Reuters, besaran pajak yang direncanakan akan dikenakan bagi para pedagang online adalah sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan mereka. Kebijakan ini secara spesifik direncanakan hanya akan diterapkan bagi pedagang yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, menargetkan segmen menengah pelaku usaha digital.

Langkah ini juga muncul di tengah pesatnya perkembangan industri e-commerce Indonesia. Estimasi nilai barang dagangan kotor (GMV) sektor ini tercatat mencapai USD 65 miliar pada tahun lalu dan diproyeksikan melonjak hingga USD 150 miliar pada tahun 2030, menunjukkan potensi ekonomi digital yang sangat besar.

Di sisi lain, kebijakan ini juga bisa menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menopang penerimaan negara. Data menunjukkan bahwa pendapatan negara pada periode Januari hingga Mei tercatat turun 11,4 persen secara tahunan (yoy), mencapai Rp 995,3 triliun atau setara USD 61 miliar. Penurunan ini dipicu oleh rendahnya harga komoditas global, pertumbuhan ekonomi yang melambat, serta gangguan pada sistem pengumpulan pajak.

Sumber Cuan Tambahan, Simak Tutorial Mudah untuk Jadi Affiliate E-Commerce dari Rumah!

Ringkasan

Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak kepada pedagang online di berbagai situs penjualan terkemuka seperti Shopee dan Tokopedia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak ini masih dalam tahap finalisasi peraturan pemerintah. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak dan mempermudah kepatuhan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini juga dirancang untuk menciptakan perlakuan yang adil antara UMKM online dan offline, serta menopang penerimaan negara. Pajak yang direncanakan akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan. Kebijakan ini akan diterapkan bagi pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button