Nikita Mirzani Didakwa Peras Rp 4 Miliar: Benarkah Uang Tutup Mulut?

Top Indo Apps – , Jakarta – Selebriti Nikita Mirzani menghadapi meja hijau sebagai terdakwa dalam Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025.
Bersama asistennya, Ismail Marzuki, Nikita Mirzani didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit (skincare), Reza Gladys. Jaksa mendakwa bahwa keduanya mengancam Reza Gladys agar membayarkan uang senilai Rp 4 miliar sebagai imbalan untuk “tutup mulut” terkait produk skincare yang dihasilkan dokter tersebut.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter,” demikian ditegaskan Jaksa Penuntut Umum Refina Donna saat membacakan dakwaan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ancaman ini, menurut jaksa, telah mengakibatkan Reza Gladys mengalami kerugian material sebesar Rp 4 miliar.
Kasus ini bermula dari ulasan produk skincare milik Reza Gladys di akun media sosial TikTok bernama @dokterdetektif, yang dikelola oleh dr. Samira. Dalam ulasannya, dr. Samira menyatakan produk tersebut terlalu mahal dan mengandung zat berbahaya, SLS. Menanggapi ulasan tersebut, Nikita Mirzani kemudian mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok-nya untuk tidak membeli produk yang dikeluarkan oleh Reza Gladys.
Pada 27 Oktober 2024, Reza Gladys menerima panggilan video dari dr. Oky Pratama, yang bertujuan untuk ‘membungkam’ Nikita Mirzani. Menurut dakwaan jaksa, Dokter Oky menyampaikan bahwa Nikita akan terus melancarkan serangan terhadap Reza apabila keduanya tidak segera bertemu. Tak lama berselang, asisten Nikita, Ismail Marzuki, dilaporkan menerima transfer uang sebesar Rp 2 miliar, dengan sisa pembayaran direncanakan secara tunai pada 14 November 2024.
“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, Reza Gladys Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik produk Glafidsya, yang berujung pada penurunan penjualan produk Glafidsya,” ungkap Jaksa Refina. Dakwaan juga menyebutkan bahwa Nikita Mirzani menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk melunasi sisa angsuran kredit kepemilikan rumahnya.
Kronologi Kasus
Perjalanan kasus ini dimulai ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Metro Jaya kemudian menetapkan aktris Nikita Mirzani sebagai tersangka sekaligus menahannya dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Selain Nikita, penyidik juga menetapkan asistennya, Mail Syahputra, sebagai tersangka dan menahannya sejak Selasa, 4 Maret 2025. “Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Konflik ini bermula dari perseteruan yang memanas antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys di dunia maya pada November 2024. Nikita awalnya turut memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza setelah sebelumnya dr. Samira melalui akun @dokterdetektif mengulas produk Reza, menyoroti harganya yang mahal dan kandungan SLS yang berbahaya. Dalam ulasannya, Nikita secara terbuka memberikan penilaian buruk terhadap produk perawatan kulit tersebut.
Merasa dirugikan dan tertekan, Reza kemudian menghubungi Ismail Marzuki untuk mengatur pertemuan dengan Nikita. Namun, Ismail justru mengajukan permintaan uang senilai Rp 5 miliar kepada Reza. Setelah melalui serangkaian negosiasi, Reza akhirnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar. Sebagai realisasi kesepakatan tersebut, Reza kemudian dua kali mentransfer uang, masing-masing sebesar Rp 2 miliar, ke rekening Nikita, sehingga totalnya mencapai Rp 4 miliar.
Dengan bukti transaksi dan kerugian yang dialami, Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Proses hukum berlanjut dengan pemeriksaan perdana Nikita Mirzani dalam kasus ini pada 6 Februari 2025, bersama seorang dokter yang juga sahabatnya, Oky. Puncaknya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 20 Februari 2025.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor Alasan Sebenarnya Pemerintah Menolak Pemulangan Hambali
Ringkasan
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys terkait produk skincare. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, meminta Rp 4 miliar kepada Reza Gladys agar “tutup mulut” soal produk tersebut. Kasus ini bermula dari ulasan negatif produk skincare Reza Gladys di media sosial yang kemudian ditanggapi oleh Nikita Mirzani dengan mengajak penonton live TikTok-nya untuk tidak membeli produk tersebut.
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang. Reza mengaku mengalami kerugian karena kredibilitasnya sebagai pemilik produk skincare menurun. Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut.