Crime

Nikita Mirzani Dijebak? Kasus Pemerasan dengan Reza Gladys Mencuat!

JAKARTA, KOMPAS.com- Dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah membelitnya, artis kenamaan Nikita Mirzani secara mengejutkan mengaku merasa menjadi korban jebakan dari Reza Gladys. Pengakuan ini ia sampaikan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025.

Dengan nada tegas, Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa percakapannya dengan Reza Gladys telah direkam dan segala proses ini terasa seperti sebuah skenario yang terencana matang. “Semua direkam, semua direncanakan,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa ia telah mengantongi dan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Reza Gladys maupun suaminya.

Kecurigaan Nikita terhadap revisi BAP Reza Gladys berkali-kali ternyata terbukti seiring dengan apa yang ia temukan dalam dokumen persidangan. Ia menyoroti perbedaan signifikan antara BAP pertama yang menurutnya “pelangak-pelongok” atau tidak terstruktur, dengan BAP kedua dan ketiga yang sudah tampak “terstruktur dan terkondisikan dengan baik.”

Nikita Mirzani menjelaskan alasannya memilih bungkam selama ini. Ia sengaja menahan diri untuk berbicara ke publik demi mendapatkan akses penuh dan mempelajari isi BAP Reza dan suaminya. Strategi diamnya itu, kata Nikita, membuahkan hasil yang membenarkan seluruh dugaannya sejak awal.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga secara terang-terangan menyatakan keberatan terhadap isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia merasa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. “Saya ternganga-nganga,” ucapnya, mempertanyakan mengapa dirinya dan sang sahabat justru yang harus mendekam di tahanan, padahal menurutnya tujuan utama Reza Gladys adalah dokter Samira alias Doktif.

Secara tegas, Nikita membantah tuduhan meminta atau memeras uang dari Reza Gladys. Ia mengklaim bahwa uang sejumlah tertentu justru diberikan secara cuma-cuma oleh Reza tanpa adanya permintaan sedikit pun darinya. “Saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa?” imbuhnya, dengan nada mempertanyakan motif di balik pemberian uang tersebut yang kini berujung pada penahanan dirinya.

Sebagai informasi latar, Nikita Mirzani saat ini memang tengah menghadapi proses hukum atas dugaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia resmi menyandang status tersangka dan telah ditahan bersama rekannya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025. Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dilayangkan oleh dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024, yang menuduh Nikita telah mencemarkan nama baik serta merugikan produknya melalui siaran langsung di platform TikTok.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada 24 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan yang menjerat Nikita Mirzani. Dakwaan pertama menyoroti pemerasan dan atau pengancaman secara elektronik. Ini merujuk pada Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, Nikita terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Sementara itu, dakwaan kedua berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nikita diduga menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang diindikasikan berasal dari hasil kejahatan, sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak pelapor.

Hingga kini, Nikita Mirzani masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, sementara rekannya, Ismail Marzuki, berada di Rutan Cipinang. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sembari menantikan kelanjutan proses persidangan yang tengah dipersiapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ringkasan

Nikita Mirzani mengaku merasa dijebak oleh Reza Gladys terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpanya, setelah menjalani sidang perdana pada 24 Juni 2025. Ia menduga percakapannya direkam dan seluruh prosesnya terencana, bahkan menemukan revisi signifikan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Reza Gladys. Nikita juga membantah tuduhan meminta atau memeras uang, mengklaim uang justru diberikan secara cuma-cuma oleh Reza Gladys.

Artis tersebut kini menghadapi dua dakwaan, yaitu pemerasan/pengancaman secara elektronik dan TPPU, dengan dugaan menerima uang Rp 4 miliar dari hasil kejahatan. Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu bersama rekannya, Ismail Marzuki, yang ditahan di Rutan Cipinang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button