Politics

Nadiem Diperiksa Kejaksaan! Kasus Chromebook, Ada Apa?

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 23 Juni 2025. Kedatangannya adalah untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan pada periode 2019-2022.

Berdasarkan pantauan langsung, Nadiem Makarim tiba di gedung Kejagung dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem dan celana panjang hitam, sambil menenteng tas jinjing hitam. Ia tampak didampingi tim kuasa hukumnya dan langsung memasuki area pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Kasus dugaan korupsi ini sedang intensif diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Fokus penyelidikan adalah pengadaan Chromebook dan perangkat digital lainnya di Kemendikbudristek, yang diperkirakan menelan total anggaran fantastis sebesar Rp 9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 6,3 triliun bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Nadiem Makarim sendiri menjabat sebagai Mendikbudristek sejak Oktober 2019 hingga periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada tahun 2024. Sebelum pemanggilan Nadiem, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kediaman dua mantan staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta mantan Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arif. Ketiganya juga telah dikenakan status cegah tangkal ke luar negeri sejak 4 Juni 2025. Namun, diketahui bahwa Jurist Tan sudah berada di luar negeri sebelum perintah pencegahan tersebut diterbitkan. Dari ketiga individu tersebut, baru Fiona Handayani dan Ibrahim Arif yang telah diperiksa, sementara Jurist Tan belum memenuhi panggilan Kejagung.

Dalam pusaran kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran triliunan rupiah ini, Kejaksaan Agung menduga adanya kesengajaan mengabaikan kajian pengadaan 1.000 Chromebook pada tahun 2018-2019. Kajian tersebut sejatinya telah merekomendasikan bahwa sistem operasi Chromebook tidak akan efektif karena kondisi jaringan internet di Indonesia yang belum merata. Oleh karena itu, direkomendasikan agar program digitalisasi Kemendikbudristek menggunakan laptop berbasis Windows yang tidak sepenuhnya bergantung pada koneksi internet. Namun, pada kenyataannya, pengadaan yang direalisasikan tetap berupa Chromebook. Pihak Kejaksaan bahkan menengarai adanya perubahan kajian yang disengaja untuk mengarahkan agar pengadaan Chromebook tetap dilakukan, alih-alih laptop berbasis Windows.

Menanggapi tudingan dan polemik ini, Nadiem Makarim sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook di era kepemimpinannya dipastikan hanya ditujukan bagi sekolah-sekolah yang memang sudah memiliki akses jaringan internet memadai. Nadiem juga menegaskan bahwa kajian yang disebutkan oleh Kejaksaan Agung, yaitu kajian tahun 2018-2019, dilakukan pada masa kepemimpinan Menteri Muhadjir Effendy dan secara spesifik ditujukan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). “Kemendikbudristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025, menjelaskan perbedaan konteks pengadaan dan rekomendasi yang ada.

Ringkasan

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah diperiksa Kejaksaan Agung pada 23 Juni 2025 sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kasus ini melibatkan anggaran fantastis sekitar Rp 9,9 triliun. Kejaksaan Agung menduga adanya kesengajaan mengabaikan kajian tahun 2018-2019 yang merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows, bukan Chromebook, karena kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata.

Sebelum pemanggilan Nadiem, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kediaman dua mantan staf khusus dan seorang mantan konsultan Nadiem, yang kini berstatus cegah tangkal. Nadiem Makarim sendiri membantah tudingan tersebut, menjelaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook di era kepemimpinannya hanya ditujukan bagi sekolah dengan akses internet memadai. Ia juga menyatakan bahwa kajian yang disebut Kejaksaan Agung dilakukan pada masa kepemimpinan menteri sebelumnya dan secara spesifik untuk daerah 3T, bukan konteks pengadaan laptopnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button