Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!

Top Indo Apps – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Zarof Ricar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur, serta terbukti menerima gratifikasi.
Vonis ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang putusan yang dilangsungkan di Jakarta, Rabu (18/6). Menurut majelis, Zarof Ricar terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) dan pasal 12 B juncto pasal 15 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Erupsi Besar Gunung Lewotobi Laki-Laki, Polda NTT Siagakan Personel untuk Bantu Warga Terdampak Bencana
Dalam pertimbangannya yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dengan nada bergetar, Hakim Rosihan bahkan menyebut tindakan Zarof telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai menunjukkan sifat serakah, mengingat ia masih melakukan tindak pidana meskipun sudah memasuki masa purnabakti dan memiliki banyak harta.
Tak Tahu Kalau Pesawat Saudia Airlines Yang Ditumpangi Diteror Bom, Jamaah Haji Depok: Saya Pikir Cuma Mau Isi Bahan Bakar
Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis Zarof Ricar meliputi penyesalan terdakwa atas perbuatannya, statusnya yang belum pernah dihukum, serta keberadaan tanggungan keluarga.
Meskipun demikian, majelis hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun seperti tuntutan jaksa penuntut umum. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk usia Zarof Ricar yang saat ini 63 tahun. Apabila divonis 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun, melebihi harapan hidup rata-rata di Indonesia (sekitar 72 tahun), sehingga berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto.
Tak hanya ke Bandara Soekarno-Hatta, Email Ancaman Bom Pesawat Haji juga Dikirim ke Jeddah
Selain itu, majelis turut mempertimbangkan status Zarof Ricar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung, yang mengindikasikan kemungkinan ia akan kembali diajukan ke persidangan dalam perkara baru.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa perampasan aset hasil tindak pidana. Aset yang dituntut untuk dirampas meliputi uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong. Kasus ini berakar dari dugaan suap penanganan perkara kasasi terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024, serta dugaan gratifikasi yang terjadi antara tahun 2012 hingga 2022.
Buntut Ucapan Tak Ada Bukti Kasus Pemerkosaan Massal Mei ’98, Komisi X DPR Bakal Panggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Dalam dakwaan, Zarof disebut melakukan pemufakatan jahat untuk membantu penyuapan senilai Rp 5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo, ketua majelis dalam perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. Tindakan ini diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Adapun dakwaan gratifikasi merinci penerimaan uang senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama masa jabatannya di Mahkamah Agung, yang diduga terkait dengan bantuan pengurusan perkara.
Pesan Wagub Bang Doel untuk Ulama di Forum MUI Jakarta, Rawatlah Umat Bukan Gedung atau Kantor
Ringkasan
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi. Putusan ini dibacakan pada Rabu (18/6) di Jakarta, atas pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun jaksa menuntut 20 tahun, majelis hakim mempertimbangkan usia Zarof yang 63 tahun, yang akan menjadikan hukuman 20 tahun setara pidana seumur hidup. Hal-hal meringankan meliputi penyesalan terdakwa, belum pernah dihukum, dan adanya tanggungan keluarga. Selain itu, statusnya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.