Politics

Hashim Djojohadikusumo Diajak Maruarar Sirait Tinjau Rumah Subsidi!

Jakarta – Polemik seputar rencana perubahan aturan ukuran luas rumah subsidi kian memanas di Indonesia. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, mengklaim telah membicarakan isu krusial ini dengan Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo. Pertemuan antara Ara dan adik Presiden Prabowo Subianto tersebut bahkan sempat dibagikan melalui akun Instagram @maruararsirait pada Selasa, 18 Juni 2025.

Namun, saat dikonfirmasi oleh Tempo, Ara enggan memastikan apakah Hashim setuju dengan rencana memperkecil ukuran luas bangunan rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi. “Kami bicarakan. Nanti pada waktunya saya akan ajak Pak Hashim untuk melihat beberapa contoh (rumah ukuran 18 meter persegi),” ujar Ara seusai acara serah terima rumah subsidi untuk pengemudi dan karyawan PT Bluebird Tbk di Kantor Bluebird pada tanggal yang sama.

Klaim Ara ini kontras dengan pernyataan sebelumnya dari Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z. Minang. Pada 1 Juni 2025, Bonny mengungkapkan bahwa Hashim tidak diajak berkomunikasi perihal rencana Kementerian PKP mengubah ketentuan ukuran rumah subsidi. Menurut Bonny, Hashim justru sedang berada di London saat isu perubahan ukuran rumah subsidi ini mencuat ke publik.

Rencana perubahan ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Draf tersebut merancang ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Angka ini berbeda signifikan dari ketentuan yang berlaku saat ini dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, serta luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Wajar saja, rencana penyesuaian ukuran rumah subsidi ini sontak menuai pro-kontra di berbagai kalangan. Meskipun demikian, Ara menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait hal ini. Ia menyatakan Kementerian PKP masih terbuka menerima saran dan masukan dari semua pihak, termasuk kritik. “Kami belum memutuskan apapun hari ini,” tandas politikus Partai Gerindra tersebut.

Salah satu suara kritis datang dari CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda. Ali dengan tegas menyatakan bahwa ukuran rumah 18 meter persegi tidak layak dan berpotensi tidak sehat, terutama jika sasarannya adalah masyarakat yang sudah berkeluarga.

Senada dengan adanya perdebatan, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah juga mengakui bahwa rencana perubahan ukuran rumah subsidi ini memicu diskusi panas. Namun, ia juga memastikan rancangan aturan itu belum diputuskan. Menariknya, Fahri sempat melontarkan pendapat yang berbeda arah dengan Ara. “Itu yang benar seharusnya ukuran dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36-40 meter persegi. Paling tidak 40 meter persegi. Jadi kami mau justru arahnya ke sana,” ungkap Fahri seusai peluncuran Sumitro Institute di Cibubur, Jawa Barat, Minggu, 1 Juni 2025.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ringkasan

Polemik mengenai rencana perubahan aturan ukuran luas rumah subsidi sedang memanas. Menteri PKP Maruarar Sirait mengklaim telah mendiskusikan isu ini dengan Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo. Namun, Ara enggan memastikan apakah Hashim setuju dengan rencana memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi. Klaim Ara ini kontras dengan pernyataan anggota Satgas Perumahan yang menyebut Hashim tidak diajak berkomunikasi.

Draf aturan baru mengusulkan luas bangunan minimal 18 meter persegi, berbeda dari ketentuan saat ini minimal 21 meter persegi. Rencana ini menuai pro-kontra, dengan kritikus menilai ukuran 18 meter persegi tidak layak atau sehat, khususnya bagi keluarga. Meskipun demikian, Maruarar dan Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menegaskan bahwa belum ada keputusan final, dan masukan masih diterima.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button