6 Saham Kena Suspensi BEI: Analisis Mendalam & Dampaknya

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara tegas memutuskan untuk terus melanjutkan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham terhadap enam perusahaan tercatat. Keputusan ini diambil meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat pencabutan perintah penghentian sementara perdagangan efek.
Langkah BEI ini merujuk pada Surat OJK No. SR-2/PM.22/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang mencabut perintah penghentian sementara perdagangan efek. Meskipun demikian, Bursa Efek Indonesia tetap pada pendiriannya, melanjutkan suspensi perdagangan efek yang telah diberlakukan melalui pengumuman resmi sejak 22 Januari 2020 dan 11 Februari 2020 silam terhadap keenam saham tersebut.
“Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar,” demikian penegasan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari.A, dalam pengumuman resmi BEI pada Senin (16/6).
Pande menjelaskan bahwa kelanjutan suspensi saham ini diambil berdasarkan pertimbangan mendalam. Keenam perusahaan tercatat tersebut diketahui masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan kepada BEI, dan yang lebih krusial, masih terdapat keraguan signifikan atas kelangsungan usaha mereka. Kondisi ini menuntut tindakan tegas dari otoritas bursa.
“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka BEI memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar,” tambah Pande, menekankan komitmen BEI untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia.
Seiring dengan keputusan ini, BEI juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk investor dan pemangku kepentingan lainnya, untuk senantiasa memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing emiten terkait. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan investasi.
Adapun enam saham yang tetap disuspensi oleh BEI adalah sebagai berikut:
1. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
2. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
3. PT Hanson International Tbk (MYRX dan MYRXP)
4. PT SMR Utama Tbk (SMRU)
5. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
6. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan terhadap enam saham, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut perintah penghentian sementara perdagangan efek. Keputusan ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari.A, merujuk pada pengumuman suspensi awal sejak 22 Januari 2020 dan 11 Februari 2020.
Kelanjutan suspensi diambil karena keenam perusahaan tercatat tersebut masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan kepada BEI, serta adanya keraguan signifikan terhadap kelangsungan usaha mereka. Langkah ini diambil BEI demi menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Keenam saham yang tetap disuspensi adalah PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX dan MYRXP), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).