Geger! MK Panggil Prabowo & DPR: Gugatan UU TNI-BUMN Memanas!

Top Indo Apps – , Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada bulan Juni 2025 ini. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendengarkan keterangan terkait perkara uji formil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), yang saat ini tengah bergulir di persidangan MK.
Pilihan Editor:Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi
Berdasarkan dokumen Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diperoleh Tempo, agenda persidangan telah ditetapkan. Sidang pleno uji formil UU TNI dengan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dijadwalkan pada 23 Juni 2025. Sehari setelahnya, yakni 24 Juni 2025, MK akan melanjutkan dengan sidang pleno untuk uji formil UU BUMN.
Agenda utama persidangan ini adalah mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR RI. Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat dikonfirmasi Tempo pada 11 Juni 2025, membenarkan adanya pemanggilan ini. Saldi menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan dalam kapasitas “bersaksi,” melainkan untuk “memberikan keterangan,” sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa Pasal 54 tersebut tidak menyebutkan adanya kewajiban bagi pihak terkait untuk hadir, melainkan memberikan ruang bagi MK untuk meminta keterangan atau risalah rapat yang relevan dengan permohonan yang sedang diperiksa.
Khusus untuk DPR, Saldi menambahkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengirimkan alat kelengkapan dewan manapun untuk mewakili lembaga tersebut dalam menyampaikan keterangan di sidang pleno perkara yang bersangkutan.
Sebelumnya, terkait UU TNI, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa lima dari sepuluh gugatan uji formil dan materiil undang-undang tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa kelima gugatan tersebut, yakni perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil.
Pada Kamis, 5 Juni 2025, sebelum menutup sidang pembacaan putusan, Suhartoyo menyatakan bahwa “Perkara dibawa dalam sidang pleno lanjutan untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR.” Kelima perkara ini dijadwalkan untuk disidangkan pada 23 Juni 2025, di mana Suhartoyo juga meminta agar DPR dan pemerintah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan gugatan penting ini.
Sementara itu, Undang-Undang BUMN, yang disebut-sebut sebagai cikal bakal pembentukan Danantara, juga menjadi objek gugatan. Dua mahasiswa Universitas Indonesia, Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, secara resmi mendaftarkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN pada 8 April 2025.
Alasan utama gugatan mereka adalah adanya kerugian konstitusional akibat pengesahan UU BUMN yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation). Hal ini menambah daftar panjang kasus penting yang akan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Ringkasan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Juni 2025. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan terkait uji formil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Sidang uji formil UU TNI dijadwalkan pada 23 Juni 2025, sementara UU BUMN pada 24 Juni 2025. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan pemanggilan ini bukan untuk bersaksi, melainkan untuk memberikan keterangan sesuai Pasal 54 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Terkait UU TNI, MK telah memutuskan lima gugatan uji formil dan materiil yang diajukan mahasiswa serta koalisi masyarakat sipil akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Untuk UU BUMN, dua mahasiswa Universitas Indonesia mengajukan permohonan uji formil karena menilai pengesahannya tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Gugatan-gugatan ini menambah daftar panjang perkara penting yang akan disidangkan oleh MK.