Crime

Tambang Nikel Raja Ampat Diselidiki Polri: 4 IUP Dicabut!

Jakarta, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kini tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran serius terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah konservasi laut yang ikonik, Raja Ampat. Penyelidikan ini menyasar praktik penambangan nikel yang berpotensi merusak ekosistem vital di Papua Barat Daya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi bahwa fokus utama penyelidikan adalah empat IUP yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah. “Kita masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kami memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan ini,” jelas Brigjen Nunung di Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025).

Dalam upaya mengungkap potensi tindak pidana ini, Bareskrim juga akan mendalami sejauh mana kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Brigjen Nunung mengakui bahwa sektor pertambangan, termasuk nikel, secara inheren memiliki dampak lingkungan. “Setiap operasi pertambangan pasti menimbulkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, undang-undang telah mengatur dengan jelas kewajiban reklamasi, di mana pengusaha wajib menyediakan jaminan reklamasi untuk memulihkan area terdampak,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan tegas untuk mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak praktik pertambangan yang merugikan.

Empat perusahaan pertambangan yang IUP-nya resmi dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan penting ini diambil oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025). “Atas petunjuk langsung dari Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan keempat perusahaan tersebut di Kabupaten Raja Ampat demi kepentingan lingkungan dan masyarakat,” ujar Prasetyo.

Greenpeace Tagih Pemerintah Tunjukkan Surat Pencabutan IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat

  • Polri secara aktif sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

  • Selain itu, Bareskrim juga akan meninjau dan mendalami lebih lanjut mengenai kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasional tambang nikel di wilayah strategis tersebut.

Ringkasan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait penambangan nikel di wilayah konservasi Raja Ampat. Penyelidikan ini difokuskan pada empat IUP yang telah dicabut oleh pemerintah. Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter Bareskrim mengonfirmasi bahwa pihaknya juga akan mendalami sejauh mana kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang nikel tersebut.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan tegas ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat di Raja Ampat. Setiap operasi pertambangan diatur undang-undang untuk wajib melakukan reklamasi guna memulihkan area terdampak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button