Politics

Prabowo Sikat Tambang Nikel Raja Ampat: Izin 4 Perusahaan Dicabut!

Pemerintah Indonesia secara resmi mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan krusial ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar Rapat Terbatas pada Senin, 9 Juni.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi dalam sebuah konferensi pers daring pada Selasa, 10 Juni. Meskipun demikian, ia tidak merinci nama-nama perusahaan yang terkena pencabutan IUP tersebut. Prasetyo juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada masyarakat, khususnya para pegiat media sosial, yang secara aktif memberikan masukan dan menunjukkan kepedulian mereka kepada pemerintah.

Menyikapi ramainya sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir, Presiden Prabowo telah menugaskan menteri-menteri terkait untuk terus berkoordinasi. Mereka diamanatkan untuk mengumpulkan data dan informasi di lapangan secara seobjektif mungkin. Pemerintah pun mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa bersikap kritis dan waspada dalam mencari kebenaran serta kondisi objektif di lapangan. “Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih, itulah keputusan dari pemerintah,” pungkas Prasetyo.

Sebagai informasi latar belakang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah merilis profil lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Dari total lima perusahaan yang diungkap Kementerian ESDM, dua di antaranya memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Pusat. Yakni, PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017, dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang telah memiliki izin Operasi Produksi sejak tahun 2013. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tegas ini diambil atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto setelah Rapat Terbatas pada 9 Juni, dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 10 Juni. Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap masukan aktif dari masyarakat.

Meskipun nama-nama perusahaan yang IUP-nya dicabut tidak disebutkan secara rinci dalam pengumuman tersebut, Kementerian ESDM sebelumnya telah mengidentifikasi lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Dari kelimanya, PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama memperoleh IUP dari Pemerintah Pusat, sementara tiga lainnya mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button