Nadiem Lebih Pilih Chromebook: Padahal Jamdatun Rekomendasikan Laptop Windows!

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ternyata telah memberikan rekomendasi vital kepada Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim agar memilih sistem operasi Windows, bukan Chromebook, untuk pengadaan laptop. Fakta ini terungkap di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang kini memasuki tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (10/6/2025) menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut telah disampaikan sejak awal. Jamdatun, yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), diminta untuk mendampingi Kemendikbud Ristek sebelum proses pengadaan laptop Chromebook ini dilaksanakan pada rentang waktu 2019-2022. “Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” ujar Harli, menegaskan peran Jamdatun dalam memberikan pendapat hukum.
Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Jamdatun tidak bersifat mengikat. Hal ini berarti keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga yang meminta pendampingan. “Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” imbuhnya. Ironisnya, alih-alih mengikuti saran untuk menggunakan Windows, Kemendikbud Ristek justru tetap melanjutkan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Di sisi lain, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, sebelumnya pada tanggal yang sama, Selasa (10/6/2025), sempat menyatakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook telah didampingi oleh Jamdatun. Menurut Nadiem, kehadiran Jamdatun dan pihak lain dalam proyek ini bertujuan untuk menjamin transparansi serta meminimalkan potensi konflik kepentingan. “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem kala itu.
Perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini kian serius. Statusnya telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Selasa (20/5/2025), menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana. Saat ini, tim penyidik masih intens mendalami seluk-beluk kasus yang melibatkan anggaran fantastis mencapai Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook. Angka kerugian keuangan negara akibat kasus ini pun masih dalam tahap penghitungan oleh pihak berwenang.
Ringkasan
Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), telah merekomendasikan Kemendikbud Ristek agar memilih sistem operasi Windows, bukan Chromebook, untuk pengadaan laptop. Rekomendasi ini disampaikan sejak awal pendampingan sebelum proses pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022. Meskipun demikian, rekomendasi Jamdatun tidak mengikat, sehingga Kemendikbud Ristek tetap melanjutkan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, sempat menyatakan Jamdatun diundang untuk mendampingi proses guna menjamin transparansi dan meminimalkan potensi konflik kepentingan. Saat ini, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Tim penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan anggaran Rp 9,9 triliun, sementara angka kerugian keuangan negara masih dalam tahap penghitungan.